Jumat, 27 Mei 2016

PELAYANAN REKAM MEDIS

1.      Pengertian Rekam Medis.
Rekam medis merupakan dokumen tertulis dan terekam tentang identitas, anamnesis, laboratorium, diagnosis,  tindakan medis dan pengobatan di rawat inap, rawat jalan dan pelayanan gawat darurat yang diberikan kepada pasien. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269 tahun 2008 tentang rekam medis pasal 1, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Sedangkan menurut UU Praktik Kedokteran Pasal 46 ayat (1), yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Melihat definisi di atas, jelaslah bahwa rekam medis bukan hanya sekedar berkas melainkan memiliki arti yang luas yang memuat segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar untuk menentukan intervensi lebih lanjut kepada pasien.

2.      Kegunaan Rekam Medis.
Dalam peraturan Menteri Kesehatan No. 269 tahun 2008 pasal 13 menyebutkan bahwa Rekam memiliki 5 manfaat, yaitu
o   Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
o   Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi.
o   Keperluan pendidikan dan penelitian
o   Dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan
o   Data statistik kesehatan
Rekam medis itu sendiri mutlak ada di setiap pelayanan kesehatan yang berguna untuk:
1.      Dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisi penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien.
2.      Menyelenggarakan praktek kedokteran dengan jelas dan lengkap sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindugi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.
3.      Sebagai informasi perkembanga kronologispenyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan mdis, bermanfaat untuk bahan informasi bagi perkebangan pengajaran dan penelitian di bidang profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
4.      Petunjuk dan bahan untuk menetapkan biaya pelayanan kesehatan atau dipakaisebagai bukti pembiayaan kepada pasien.
5.      Bahan statistik kesehatan, khususnya untuk mempelajari perembangan kesehatanmasyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita pada panyakit tertentu.
6.      Alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat untuk penyelesaian masalah hukum, disiplin dan etik.
Berdasarkan Permenkes No. 269 tahun 2008 pasal 13 ayat 1, rekam medis dapat dimanfaatkan sebagai dokumen yang berisi pemeliharaan dan pengobatan pasien, sebagai alat bukti dalam proses penegaka hukum, disiplin dan etika kedokteran dan kedokteran gigi, untuk kebutuhan pendidikan dan penelitian, sebagai dasar pembayaran atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan serta statistik kesehatan.
3.      Kelengkapan yang harus dipenuhi dalam rekam medis sebuah rumah sakit.
Adapun kelengkapan yang harus dipenuhi di dalam rekam medis sebuah rumah sakit adalah sebagai berikut:
a.      Rekam medis harus diisi cukup rinci agar pasien mendapat informasi berkesinambungan,  informasi efektif untuk dokter, perawat dan konsulen, dokter lain dapat menilai  kualitas pelayanan, dan kualitas dapat dinilai saat itu atau secara retrospektif. RM diisi oleh yang berhak, diberi catatan tanggal, jam dan nama pemeriksa. Pengisian dan perubahan RM harus diketahui, singkatan dan simbol yang dipakai ialah yang diakui oleh komite rekam medis dan bila mungkin, semua laporan asli disimpan dalam Rekam medis.
b.      Identifikasi Rekam Medis mencakup nomor, nama lengkap, alamat, jenis kelamin, orang yang terkait dalam pelayanan gawat darurat. Tanda khusus (misalnya alergi) ditulis di halaman depan Rekam Medis. Rekam Medis mencantumkan diagnosis sewaktu pasien diterima dokter, RM mencakup riwayat dan perjalanan penyakit, riwayat penyakit keluarga, keadaan sosial dan RM mencakup pemeriksaan fisik secara rinci oleh dokter saat pasien masuk RS. Halaman depan RM meliputi diagnosis dan prosedur tindakan sesuai ICD.
c.       Ada rencana perawatan dan pengobatan secara tertulis, catatan kemajuan, hasil observasi dan konsultasi dibuat tertulis, dan dokter membuat diagnosis pra bedah sebelum operasi dan laporan operasi setelah pembedahan. RM anestesi meliputi catatan penilaian pra bedah oleh dokter anestesi, obat cara dan dosis, pemantauan tanda vital, terapi cairan, instruksi pasca anestesi, nama dan tanda tangan dokter anestesi.
Dalam KEPMENKES No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, kelengkapan pengisian rekam medik adalah 24 jam setelah selesai pelayanan. Ini dimaksudkan agar terjadi kesinambungan pelayanan dan keselamatan, yang bertujuan tergambarnya tanggung jawab dokter dalam kelengkapan informasi rekam medik.
Sesuai KEPMENKES No. 129 Tahun 2008 tersebut yang dimaksud dengan rekam medik yang lengkap adalah, rekam medik yang telah diisi lengkap dalam waktu < 24 jam setelah selesai pelayanan rawat jalan atau setelah pasien rawat inap diputuskan untuk pulang dengan standar pengisian 100% terisi, yang meliputi identitas pasien, anamnesis, rencana asuhan, pelaksanaan asuhan, tindak lanjut dan resume.
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:

a.    Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
1)      Identitas Pasien
2)      Tanggal dan waktu.
3)      Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
4)      Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
5)      Diagnosis
6)      Rencana penatalaksanaan
7)      Pengobatan dan atau tindakan
8)      Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
9)      Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
10)  Persetujuan tindakan bila perlu.
b.    Pasien Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
1)      Identitas Pasien
2)      Tanggal dan waktu.
3)      Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
4)      Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
5)      Diagnosis
6)      Rencana penatalaksanaan
7)      Pengobatan dan atau tindakan
8)      Persetujuan tindakan bila perlu
9)      Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
10)  Ringkasan pulang (discharge summary)
11)  Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.
12)  Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
13)  Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik


c.    Ruang Gawat Darurat
Data pasien rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
1)      Identitas Pasien
2)      Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
3)      Identitas pengantar pasien
4)      Tanggal dan waktu.
5)      Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
6)      Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
7)      Diagnosis
8)      Pengobatan dan/atau tindakan
9)      Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
10)  Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
11)  Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan

4.      Informed Consent
Informed Consent teridiri dari dua kata yaitu “informed” yang berarti informasi atau keterangan dan “consent” yang berarti persetujuan atau memberi izin. jadi pengertian Informed Consent adalah suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Dengan demikian Informed Consent dapat di definisikan sebagai pernyataan pasien atau yang sah mewakilinya yang isinya berupa persetujuan atas rencana tindakan kedokteran yang diajukan oleh dokter setelah menerima informasi yang cukup untuk dapat membuat persetujuan atau penolakan.
Persetujuan tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter harus dilakukan tanpa adanya unsur pemaksaan. Istilah Bahasa Indonesia Informed Consent diterjemahkan sebagai persetujuan tindakan medik yang terdiri dari dua suku kata Bahasa Inggris yaitu Inform yang bermakna Informasi dan consent berarti persetujuan. Sehingga secara umum Informed Consent dapat diartikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh seorang pasien kepada dokter atas suatu tindakan medik yang akan dilakukan, setelah mendapatkan informasi yang jelas akan tindakan tersebut.
Informed Consent menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008  adalah Persetujuan Tindakan Medis/ Kedokteran adalah Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat, setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.

5.      Fungsi informed consent
Fungsi dari Informed Consent adalah :
a.      Promosi dari hak otonomi perorangan
b.      Proteksi dari pasien dan subyek
c.       Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan
d.      Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi terhadap diri sendiri
e.      Promosi dari keputusan-keputusan rasional
f.        Keterlibatan masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai social dan mengadakan pengawasan dalam penyelidikan biomedik).

6.      Yang wajib memberikan informasi kepada pasien
Pemberi informasi dan penerima persetujuan merupakan tanggung jawab dokter pemberi perawatan atau pelaku pemeriksaan/ tindakan untuk memastikan bahwa persetujuan tersebut diperoleh secara benar dan layak. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Dokter atau Dokter Gigi adalah Dokter, Dokter spesials, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedojteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dokter memang dapat mendelegasikan proses pemberian informasi dan penerimaan persetujuan, namun tanggung jawab tetap berada pada dokter pemberi delegasi untuk memastikan bahwa persetujuan diperoleh secara benar dan layak. Seseorang dokter apabila akan memberikan informasi dan menerima persetujuan pasien atas nama dokter lain, maka dokter tersebut harus yakin bahwa dirinya mampu menjawab secara penuh pertanyaan apapun yang diajukan pasien berkenaan dengan tindakan yang akan dilakukan terhadapnya–untuk memastikan bahwa persetujuan tersebut dibuat secara benar dan layak.
7.      Pasien yang berhak mendapatkan informasi dan siapa pula yang tidak berhak.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran yang berhak mendapatkan informasi adalah pasien atau keluarga pasien. Yang disebut keluarga adalah keluarga terdekat, yaitu suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak-anak kandung, sudara-saudara kandung atau pengampunya. Sedangkan yang disebut pasien adalah pasien yang kompeten, yaitu pasien dewasa atau bukan anak menurut peraturan perundang-undangan atau telah/ pernah menikah, tidak terganggu kesadaran fisiknya, mampu berkomunikasi secara wajar, tidak mengalami kemunduran perkembangan (retardasi) mental dan tidak mengalami penyakit mental sehingga mampu membuat keputusan secara bebas.
8.      Informasi yang harus disampaikan kepada pasien
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, infomasi yang harus di sampaikan kepada pasien adalah sebagai berikut:
a.      Semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan (Pasal 2 ayat 1)
b.      Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara tertulis maupun lisan.
c.       Setiap tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis yang di tandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.

9.      Kelengkapan yang harus ada dalam informed consent.
Kelengkapan Informed Consent adalah sebagai berikut:
a.      Berisi pengakuan atau pernyataan oleh pasien atau walinya bahwa : Ia telah diberi informasi oleh dokter, ia telah memahami sepenuhnya informasi tersebut dan ia memberikan persetujuan kepada dokter untuk melakukan tindakan medis. setelah memperoleh informasi dan memahami informasi tersebut.
b.      Materi/ isi informasi yang harus disampaikan meliputi : Diagnosis dan tata cara tindakan medis/ kedokteran tersebut, tujuan tindakan medis/ kedokteran yang akan dilakukan, alternatif tindakan lain, dan risikonya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan serta perkiraan biaya.
c.       Berisi tandatangan pasien atau walinya, sedangkan tandatangan dokter yang memberi informasi mestinya tidak perlu mengingat informed consent adalah sebuah pernyataan sepihak dari pasien. Demikian pula tandatangan saksi. Sebagai contoh adalah kwitansi yang merupakan pernyataan sepihak dari seseorang yang telah menerima uang, maka cukup yang bersangkutan yang menandatangani.
Formulir kelengkapan informed consent adalah sebagai berikut:
1)   Nama penanggung jawab
2)   Usia penanggung jawab
3)   Alamat penanggung jawab
4)   Nama pasien
5)   Usia pasien
6)   Alamat pasien
7)   Isi tindakan medis
8)   Isi persetujuan/ penolakan
9)   Tempat,  tanggal dan jam dibuat pernyataan
10)    Tanda tangan dokter dan pembuat pernyataan
Persetujuan yang telah di jelaskan diatas diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap mengenai: diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. Persetujuan tersebut dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan.


DAFTAR PUSTAKA
1.      Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Kementerian Kesehatan RI. Jakarta
2.      Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis. Kementerian Kesehatan RI. Jakarta
3.      Wardhanu, Ratih Kusuma. 2009. Tinjauan Yuridis Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Di RSUP DR. Kariadi Semarang. Universitas Diponegoro. Semarang.
4.      Haniyah, Fatimah. 2009. Pengembangan Sistem. Universitas Indonesia. Jakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar