Kamis, 12 Mei 2016

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP UNTUK PASIEN ASURANSI DAN NON ASURANSI



1.       Pengertian pelayanan rawat inap

Rumah sakit  adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Negara Indonesia merupakan negara berkembang yang sedang mengalami banyak perkembangan,terutama di bidang kesehatan. Perbaikan ini meliputi ; segi pelayanan, tenaga kesehatan, dan fasilitas yang memadai. Rumah sakit sebagai suatu badan usaha, tentu mempunyai misi tersendiri sama seperti badan usaha lainnya. Produk utama rumah sakit adalah; pelayanan Medis, Pembedahan dan Pelayanan perawatan orang sakit. Dalam perkambangannya rumah sakit harus mampu memberikan pelayanan yang memadai untuk masyarakat. Salah satu pelayanan rumah sakit adalah Pelayanan Rawat Inap, dimana pelayanan ini di pastikan ada disemua rumah sakit.
Perawatan rawat inap mulai dikenal sejak tahun 230 Masehi di India dimana Asoka yang Agung mendirikan 18 rumah sakit. Bangsa Romawi juga mengadopsi konsep rawat inap dengan membangun sebuah kuil khusus untuk pasien yang sakit pada 291 AD di pulau Tiber. Hal ini diyakini menjadi sejarah rawat inap pertama di benua Amerika yang didirikan oleh bangsa Spanyol di Republik Dominika pada tahun1502. Dan Rumah Sakit de Jesús Nazareno di Mexico City didirikan pada tahun 1524 yang menyediakan juga perawatan inap.
Mungkin penyedia rawat inap yang paling terkenal  adalah Florence Nightingale yang merupakan seorang advokat terkemuka  yang secara terus menerus beruapaya meningkatkan perawatan medis di pertengahan abad ke-19. Ms Nightingale mendapatkan ketenaran selama Perang Krimea di mana dia dan 38 perawat sukarelawan wanita pergi ke Krimea untuk mengobati tentara yang terluka. Selama musim dingin pertama di rumah sakit,  4077 prajurit tewas di rumah sakit tersebut. Dia kemudian  menggunakan pengalaman ini untuk mengubah arah rawat inap dengan berfokus pada peningkatan kondisi sanitasi dan kondisi kehidupan yang lebih baik dalam rumah sakit.
Ada beberapa pengertian Pelayanan Rawat Inap, diantaranya adalah:
-          Rawat inap merupakan suatu bentuk perawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk jangka waktu tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini (2008).
-          Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan rawat inap. Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.
Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini, ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar-kamar hotel. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit.
Instalasi rawat inap merupakan unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat inap. Pelayanan rawat inap adalah suatu kelompok pelayanan kesehatan yang terdapat di rumah sakit yang merupakan gabungan dari beberapa fungsi pelayanan.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002)).

2.       Tujuan Pelayanan Rawat Inap
Adapun tujuan pelayanan rawat inap yaitu:
1.              Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
2.              Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
3.              Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
4.              Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
5.              Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
6.              Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
7.              Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.

3.       Standar Pelayanan Rawat Inap
Standar Pelayanan Rawat Inap Menurut Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.       Pemberi pelayanan di Rawat Inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2.       Dokter penanggung jawab pasien rawat inap 100 % adalah dokter
3.       Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.       Jam Visite Dokter Spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.       Kejadian infeksi pasca operasi kurang dari 1,5 %.
6.       Kejadian Infeksi Nosokomial kurang dari 1,5 %.
7.       Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian  100% terpenuhi
8.       Kematian pasien > 48 jam kurang dari 0,24 %.
9.        Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
10.   Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
11.   Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB lebih dari 60% dan terlaksanana kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit  juga lebih dari 60%
12.   Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa  terdiri dari NAPZA, Gangguan Psikotik, Gangguan Nerotik,  dan Gangguan Mental Organik 
13.   Tidak adanya kejadian  kematian pasien gangguan  jiwa karena bunuh diri 100%
14.   Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan adalah 100%
15.    Lama hari perawatan  pasien gangguan jiwa kurang dari 6 minggu.
Dibagi juga dalam 3 kelompok, yaitu:
a.       Pasien yang tidak urgen, penundaan perawatan pasien tidak akan menambah gawat penyakitnya.
b.      Pasien yang urgen tetapi tidak gawat darurat dapat dimaksudkan ke dalam daftar tunggu.
c.       Pasien gawat darurat , langsung dirawat.

4.       Indikator Mutu Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat inap :
1.       BOR (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “
the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus :
BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah                               hari dalam satu periode)) X 100%
2.       AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “
The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
Rumus:
AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
3.       TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
Rumus:
TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien                                  keluar (hidup +mati)
4.       BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “
...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
Rumus:
BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur
5.       NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
Rumus:
NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati) ) X                            1000 ‰
6.       GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.
Rumus:
GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati))                          X 1000 ‰

5.       Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
Proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
 1) Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
2) Ruang Perawatan
3) Bagian Administrasi dan Keuangan
Setiap rumah sakit memiliki prosedur dan standar yang sama terhadap Pelayanan Rawat inap. Secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.       Pasien Non Asuransi/ Pasien Umum:
o   Pasien datang, membawa surat permintaan rawat  inap dari poliklinik/ UGD, menghubungi petugas pendaftaran, sedangkan pasien rujukan dari pelayanan kesehatan lainnya terlebih dahulu diperiksa oleh dokter poliklinik/ dokter jaga UGD.
o   Pada saat mendaftar, pasien/ keluarga akan mendapatkan penjelasan oleh petugas mengenai:
§  Tarif kamar yang diminta di sesuaikan dengan kelas perawatan
§  Kapan dapat masuk ke dalam ruangan
§  Menyerahkan peraturan/ tata tertib pasien selama dirawat kepada pasien/ keluarganya.
§  Pengisian Surat Perjajian Rawat Inap (SPRI) oleh pasien/ keluarganya.
o   Petugas pendafaran menghubungi ruang perawatan sesuai permintaan pasien/ keluarganya. Jika kamar dimaksud tersedia petugas pendaftaran entry data pasien dan menyiapkan berkas rekam medis rawat inap, kemudian rekam medis diserahkan ke poliklinik/ UGD yang dituju.
o   Jika kamar dimaksud penuh, petugas pendaftaran memberikan alternatif kamar lain atau mempersilahkan pasien menunggu sampai kamar tersedia, namun jika pasien bersedia menunggu maka petugas pendaftaran memberi informasi ke poliklinik / UGD bahwa kamar sedang penuh.
o   Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
o   Pasien mendapatkan layanan medis.
o   Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap, menyelesaikan bagian administrasi dan keuangan. Pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
o   Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan  PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
o   Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
o   Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I

2.       Pasien Asuransi:
o   Pasien datang, menunjukkan surat jaminan / kartu asuransi bagi peserta asuransi kepada petugas pendaftaran.
o   Kartu asuransi diserahka ke bagian kasir rawat inap.
o   Untuk pasien asuransi jika tidak membawa kartu peserta lebih dari 1x24 jam akan dianggap sebagai pasien umum.
o   Petugas pendaftaran memberika penjelasan kepada pasien/ keluarganya apabila pasien mengenai prosedur dan palayanan rawat inap yang akan diterima pasien.
o   Jika pasien setuju, petugas pendaftaran memberikan surat pernyataan kelebihan biaya untuk di isi dan di tangani oleh pasien/ keluarganya.
o   Pasien mendapatkan layanan medis.
o   Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap, menyelesaikan bagian administrasi dan keuangan. Pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
o   Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan  PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
o   Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
o   Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I





















Daftar Pustaka

Adikoesoemo, Suparto. 2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Aditama, Yoga Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta: UIPress.
Azwar, Azrul. 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan 3rd edition. Binarupa aksara.
Nanda, Mesha Ferzica. 2014. Manajemen Pelayanan Rawat Inap. Padang: Universitas Andalas.

Heryant. 2013. Indikator-Indikator Pelayanan Rumah Sakit [BOR, AVLOS, TOI, BTO, GDR, NDR]. http://heryant.web.ugm.ac.id/rekam-medis/indikatorindikator-pelayanan-rumah-sakit-bor-avlos-toi-bto-gdr-ndr/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar