1. Pengertian pelayanan rawat inap
Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Negara Indonesia merupakan negara berkembang yang sedang mengalami banyak perkembangan,terutama di bidang kesehatan. Perbaikan ini meliputi ; segi pelayanan, tenaga kesehatan, dan fasilitas yang memadai. Rumah sakit sebagai suatu badan usaha, tentu mempunyai misi tersendiri sama seperti badan usaha lainnya. Produk utama rumah sakit adalah; pelayanan Medis, Pembedahan dan Pelayanan perawatan orang sakit. Dalam perkambangannya rumah sakit harus mampu memberikan pelayanan yang memadai untuk masyarakat. Salah satu pelayanan rumah sakit adalah Pelayanan Rawat Inap, dimana pelayanan ini di pastikan ada disemua rumah sakit.
Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Negara Indonesia merupakan negara berkembang yang sedang mengalami banyak perkembangan,terutama di bidang kesehatan. Perbaikan ini meliputi ; segi pelayanan, tenaga kesehatan, dan fasilitas yang memadai. Rumah sakit sebagai suatu badan usaha, tentu mempunyai misi tersendiri sama seperti badan usaha lainnya. Produk utama rumah sakit adalah; pelayanan Medis, Pembedahan dan Pelayanan perawatan orang sakit. Dalam perkambangannya rumah sakit harus mampu memberikan pelayanan yang memadai untuk masyarakat. Salah satu pelayanan rumah sakit adalah Pelayanan Rawat Inap, dimana pelayanan ini di pastikan ada disemua rumah sakit.
Perawatan rawat inap mulai dikenal sejak
tahun 230 Masehi di India dimana Asoka yang Agung mendirikan 18 rumah sakit.
Bangsa Romawi juga mengadopsi konsep rawat inap dengan membangun sebuah kuil
khusus untuk pasien yang sakit pada 291 AD di pulau Tiber. Hal ini diyakini menjadi
sejarah rawat inap pertama di benua Amerika yang didirikan oleh bangsa Spanyol
di Republik Dominika pada tahun1502. Dan Rumah Sakit de Jesús Nazareno di
Mexico City didirikan pada tahun 1524 yang menyediakan juga perawatan inap.
Mungkin penyedia rawat inap yang paling
terkenal adalah Florence Nightingale yang merupakan seorang advokat
terkemuka yang secara terus menerus beruapaya meningkatkan perawatan
medis di pertengahan abad ke-19. Ms Nightingale mendapatkan ketenaran selama
Perang Krimea di mana dia dan 38 perawat sukarelawan wanita pergi ke Krimea
untuk mengobati tentara yang terluka. Selama musim dingin pertama di rumah
sakit, 4077 prajurit tewas di rumah sakit tersebut. Dia kemudian menggunakan
pengalaman ini untuk mengubah arah rawat inap dengan berfokus pada peningkatan
kondisi sanitasi dan kondisi kehidupan yang lebih baik
dalam rumah sakit.
Ada
beberapa pengertian Pelayanan Rawat Inap, diantaranya adalah:
-
Rawat inap merupakan suatu bentuk
perawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk jangka waktu
tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang
terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini (2008).
-
Rawat inap (opname)
adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh
tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan
di suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan rawat inap adalah perawatan
pasien yang kondisinya memerlukan rawat inap. Kemajuan dalam pengobatan modern
dan munculnya klinik rawat komprehensif memastikan bahwa pasien hanya dirawat
di rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan intensif atau observasi ketat karena
penyakitnya.
Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien
dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa bangsal
yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini, ruang rawat inap di banyak
rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar-kamar hotel.
Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat rawat
dari dokter yang merawatnya, bila pasien
tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit, atau menginap di rumah
sakit.
Instalasi rawat inap merupakan unit pelayanan non struktural yang
menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat inap.
Pelayanan rawat inap adalah suatu kelompok pelayanan kesehatan yang terdapat di
rumah sakit yang merupakan gabungan dari beberapa fungsi pelayanan.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap
pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan
observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik
lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002)).
2. Tujuan Pelayanan Rawat Inap
Adapun tujuan
pelayanan rawat inap yaitu:
1.
Membantu penderita memenuhi
kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
2.
Mengembangkan hubungan kerja sama yang
produktif baik antara unit maupun antara profesi.
3.
Menyediakan tempat/ latihan/ praktek
bagi siswa perawat.
4.
Memberikan kesempatan kepada tenaga
perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
5.
Meningkatkan suasana yang memungkinkan
timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
6.
Mengandalkan evaluasi yang terus
menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
7.
Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut
sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.
3. Standar Pelayanan Rawat Inap
Standar
Pelayanan Rawat Inap Menurut Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat inap di rumah
sakit adalah sebagai berikut:
1.
Pemberi
pelayanan di Rawat Inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal
pendidikan D3.
2.
Dokter
penanggung jawab pasien rawat inap 100 % adalah dokter
3.
Ketersediaan
Pelayanan Rawat Inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.
Jam Visite
Dokter Spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.
Kejadian
infeksi pasca operasi kurang dari 1,5 %.
6.
Kejadian
Infeksi Nosokomial kurang dari 1,5 %.
7.
Tidak adanya
kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian 100% terpenuhi
8.
Kematian
pasien > 48 jam kurang dari 0,24 %.
9.
Kejadian
pulang paksa kurang dari 5 %.
10.
Kepuasan
pelanggan lebih dari 90 %.
11.
Penegakan
diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB lebih dari 60% dan terlaksanana
kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit juga lebih dari 60%
12.
Ketersediaan
pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa
terdiri dari NAPZA, Gangguan Psikotik, Gangguan Nerotik, dan Gangguan
Mental Organik
13.
Tidak adanya
kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri 100%
14.
Kejadian
re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan adalah 100%
15.
Lama
hari perawatan pasien gangguan jiwa kurang dari 6 minggu.
Dibagi juga dalam 3 kelompok, yaitu:
a.
Pasien yang tidak urgen, penundaan perawatan pasien tidak akan
menambah gawat penyakitnya.
b.
Pasien yang urgen tetapi tidak gawat darurat dapat dimaksudkan ke
dalam daftar tunggu.
4. Indikator Mutu Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator
pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu,
dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari
sensus harian rawat inap :
1.
BOR
(Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus :
BOR
= (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu
periode)) X 100%
2.
AVLOS
(Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
Rumus:
AVLOS = Jumlah lama
dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
3.
TOI
(Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
Rumus:
TOI = ((Jumlah tempat tidur
X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar
(hidup +mati)
4.
BTO
(Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
Rumus:
BTO = Jumlah pasien keluar
(hidup + mati) / Jumlah tempat tidur
5.
NDR
(Net Death Rate)
NDR
menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk
tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu
pelayanan di rumah sakit.
Rumus:
NDR = (Jumlah pasien mati
> 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati) ) X 1000 ‰
6.
GDR
(Gross Death Rate)
GDR
menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita
keluar.
Rumus:
GDR = ( Jumlah pasien mati
seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 ‰
5. Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
Proses pelayanan pasien unit rawat inap
akan mengikuti alur sebagai berikut :
1) Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement
)
2) Ruang
Perawatan
3) Bagian
Administrasi dan Keuangan
Setiap rumah
sakit memiliki prosedur dan standar yang sama terhadap Pelayanan Rawat inap.
Secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Pasien Non Asuransi/ Pasien
Umum:
o Pasien datang, membawa
surat permintaan rawat inap dari
poliklinik/ UGD, menghubungi petugas pendaftaran, sedangkan pasien rujukan dari
pelayanan kesehatan lainnya terlebih dahulu diperiksa oleh dokter poliklinik/
dokter jaga UGD.
o Pada saat
mendaftar, pasien/ keluarga akan mendapatkan penjelasan oleh petugas mengenai:
§ Tarif kamar yang
diminta di sesuaikan dengan kelas perawatan
§ Kapan dapat
masuk ke dalam ruangan
§ Menyerahkan
peraturan/ tata tertib pasien selama dirawat kepada pasien/ keluarganya.
§ Pengisian Surat
Perjajian Rawat Inap (SPRI) oleh pasien/ keluarganya.
o Petugas
pendafaran menghubungi ruang perawatan sesuai permintaan pasien/ keluarganya. Jika
kamar dimaksud tersedia petugas pendaftaran entry data pasien dan menyiapkan
berkas rekam medis rawat inap, kemudian rekam medis diserahkan ke poliklinik/
UGD yang dituju.
o Jika kamar
dimaksud penuh, petugas pendaftaran memberikan alternatif kamar lain atau
mempersilahkan pasien menunggu sampai kamar tersedia, namun jika pasien
bersedia menunggu maka petugas pendaftaran memberi informasi ke poliklinik /
UGD bahwa kamar sedang penuh.
o Bila pasien membutuhkan pemeriksaan
penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus
menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
o Pasien mendapatkan layanan medis.
o Setiap selesai rawat inap,
peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat
Inap, menyelesaikan bagian administrasi dan keuangan. Pasien akan mendapatkan
perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
o Pasien akan membawa surat perintah kontrol
kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan
PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
o Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan
dokter spesialis di RS
o Jawaban rujukan dari dokter spesialis
dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I
2.
Pasien Asuransi:
o Pasien datang,
menunjukkan surat jaminan / kartu asuransi bagi peserta asuransi kepada petugas
pendaftaran.
o Kartu asuransi
diserahka ke bagian kasir rawat inap.
o Untuk pasien asuransi
jika tidak membawa kartu peserta lebih dari 1x24 jam akan dianggap sebagai
pasien umum.
o Petugas
pendaftaran memberika penjelasan kepada pasien/ keluarganya apabila pasien
mengenai prosedur dan palayanan rawat inap yang akan diterima pasien.
o Jika pasien
setuju, petugas pendaftaran memberikan surat pernyataan kelebihan biaya untuk
di isi dan di tangani oleh pasien/ keluarganya.
o Pasien mendapatkan layanan medis.
o Setiap selesai rawat inap,
peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat
Inap, menyelesaikan bagian administrasi dan keuangan. Pasien akan mendapatkan
perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
o Pasien akan membawa surat perintah kontrol
kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan
PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
o Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan
dokter spesialis di RS
o Jawaban rujukan dari dokter spesialis
dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I
Daftar Pustaka
Adikoesoemo, Suparto. 2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan.
Aditama, Yoga Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi Rumah
Sakit, Edisi 2. Jakarta: UIPress.
Azwar, Azrul. 1996. Pengantar Administrasi
Kesehatan 3rd edition. Binarupa aksara.
Nanda, Mesha Ferzica. 2014. Manajemen Pelayanan Rawat Inap. Padang: Universitas
Andalas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar