Minggu, 19 Juni 2016

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

A.    Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat Jalan
1.       Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.       Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama;
3.        Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
a.       Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut;
b.      Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
c.       Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
d.      Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
e.      Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
f.        Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
g.       Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
h.      Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
i.         Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
j.        Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4.       Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
a.       Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
b.      Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
c.       Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
d.      Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer           tersebut;
5.       Apakah berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
a.       Jika berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi;
b.      Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
c.       Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
d.      Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
e.      Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
f.        Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
g.       Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
h.      Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i.         Petugas mempersilahkan pasien pulang;
6.       Jika prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.



B. Prosedur Administrasi Rawat Inap
1.          Persyaratan:
a.       Pasien Umum     :     Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
b.      Pasien BPJS     :   
-           Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK: Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan/ Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP                                                                  (yang diterbitkan oleh RS).
-          Untuk Pasien JAMKESMAS : Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan /Surat Perintah Mondok, Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
-          Pasien Jamkesda    :     
o   Kartu berobat (bila ada)
§  Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas,Identitas, Kartu Keluarga (fotocopy masing-masing rangkap 9)
2.        Prosedur:   
a.       Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap/mondok segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap.
b.      Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai                                      jenis pembayaran pasien:
-          Pasien BPJS: Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
-          Pasien Jamkesda: Mengurus persyaratan administrasi di ruang IPJK
-          Pasien umum bisa langsung rawat inap.
3.       Setelah Pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus kepulangan pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a.       Pasien BPJS:
-          Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
-          Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian rekam medis untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
b.      Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir                                             dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.
c.       Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.



C. Unit Gawat Darurat
1.       Setiap Pasien, masuk melalui Unit Gawat Darurat untuk mendapatkan Pelayanan Medis sebelum ke Ruang Perawatan
2.       Petugas UGD melaksanakan Pelayanan Medis sesuai Instruksi Medis Dokter atau Prosedur Tetap Rawat Inap Puskesmas Palaran
3.       Petugas UGD membuat Registrasi dan mencacat di Lembar Status Penderita
4.       Petugas UGD mengantar Penderita ke Ruang Perawatan sesuai Kriteria
5.       Petugas UGD melakukan serah terima dengan Petugas Perawatan
6.       Penderita diperkenankan pulang setelah membayar biaya perawatan
7.       Setiap Penderita diberikan Kwitansi dan Catatan Medis pasca perawatan
8.       Apabila Penderita perlu dirujuk, maka Pasien dirujuk setelah mendapatkan tindakan stabilisasi
9.       Apabila Penderita meninggal dunia, maka keluarganya diperkenankan membawa jenazah setelah 2 jam dan membayar biaya perawatan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar