A. Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat Jalan
1. Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama
kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien
lama;
3. Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka
petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
a.
Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam
medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut;
b.
Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu
Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
c.
Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada
pasien;
d.
Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis
pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
e.
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
f.
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan
kesehatan bagi pasien;
g.
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan
penunjang yang lain?
h.
Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir
rujukan ke unit yang dituju;
i.
Jika tidak, maka pasien / keluarganya
dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
j.
Kemudian petugas mempersilahkan pasien
menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4. Jika
pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien
sebagai berikut:
a.
Petugas menerima dan meneliti kartu identitas
berobat pasien;
b.
Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai
dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
c.
Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
d.
Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke
Filing sesuai dengan tracer
tersebut;
5. Apakah
berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
a.
Jika berkas belum terkumpul, maka petugas
menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi;
b.
Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas
mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
c.
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
d.
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan
kesehatan bagi pasien;
e.
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan
penunjang yang lain?
f.
Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit
yang dituju;
g.
Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil
obat di bagian farmasi;
h.
Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan
administrasi pembayaran di kasir;
i.
Petugas mempersilahkan pasien pulang;
6. Jika
prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas
yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.
B. Prosedur Administrasi Rawat Inap
1.
Persyaratan:
a.
Pasien Umum
: Kartu Identitas, Kartu
Berobat (bila ada).
b.
Pasien BPJS
:
-
Untuk
Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK: Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat
Rujukan/ Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
-
Untuk Pasien JAMKESMAS : Kartu berobat, Kartu
BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan /Surat Perintah Mondok, Asli Surat
Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan
oleh RS).
-
Pasien Jamkesda :
o
Kartu berobat (bila ada)
§
Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan
Puskesmas,Identitas, Kartu Keluarga (fotocopy masing-masing rangkap 9)
2.
Prosedur:
a.
Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan
yang ingin rawat inap/mondok segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk pemesanan
tempat rawat inap.
b.
Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus
administrasi pasien sesuai jenis
pembayaran pasien:
-
Pasien BPJS: Mengurus SEP (Surat Egibilitas
Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
-
Pasien Jamkesda: Mengurus persyaratan
administrasi di ruang IPJK
-
Pasien umum bisa langsung rawat inap.
3.
Setelah Pasien dinyatakan boleh pulang oleh
dokter, keluarga pasien segera mengurus kepulangan pasien dibangsal/rawat inap,
selain itu juga dengan ketentuan:
a.
Pasien BPJS:
-
Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka
bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
-
Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka
harus mengurus ke bagian rekam medis untuk menghitung pembayaran yang tidak
diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien
dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
b.
Pasien Umum : Keluarga pasien harus
menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan
pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
c.
Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk
ke RS yang Lebih Tinggi.
C. Unit Gawat Darurat
1.
Setiap Pasien, masuk melalui Unit Gawat Darurat
untuk mendapatkan Pelayanan Medis sebelum ke Ruang Perawatan
2.
Petugas UGD melaksanakan Pelayanan Medis sesuai
Instruksi Medis Dokter atau Prosedur Tetap Rawat Inap Puskesmas Palaran
3.
Petugas UGD membuat Registrasi dan mencacat di
Lembar Status Penderita
4.
Petugas UGD mengantar Penderita ke Ruang
Perawatan sesuai Kriteria
5.
Petugas UGD melakukan serah terima dengan
Petugas Perawatan
6.
Penderita diperkenankan pulang setelah membayar
biaya perawatan
7.
Setiap Penderita diberikan Kwitansi dan Catatan
Medis pasca perawatan
8.
Apabila Penderita perlu dirujuk, maka Pasien
dirujuk setelah mendapatkan tindakan stabilisasi
9.
Apabila Penderita meninggal dunia, maka
keluarganya diperkenankan membawa jenazah setelah 2 jam dan membayar biaya
perawatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar