Pengertian Pelayanan Farmasi
Pelayanan farmasi adalah bagian dari
pelayanan yang memfasilitasi penunjang kesehatan, dalam hal ini adalah
fasilitas obat-obatan. Keberadaannya sangat penting untuk menjamin pelayanan
kesehatan yang bermutu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Dalam Peraturan Pemerintah ini
yang dimaksud dengan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk
pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas
resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan
obat tradisional.
Hal ini diperjelas juga dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang
menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi
kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan
farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Saat ini telah
terjadi banyak perubahan disegala aspek, terutama dalam aspek pelayanan
kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan
pelayanan dari paradigma lama (drug oriented) ke paradigma baru (patient
oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek
pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk
mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang
berhubungan dengan kesehatan.
Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tanggung
jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas
hidup pasien (Menkes RI, 2004). Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian
adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang
berkitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk
meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Tujuan Pelayanan Farmasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, tujuan dari pelayanan farmasi adalah:
a. Memberikan perlindungan kepada pasien
dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa
kefarmasian;
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu
penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
c. Memberikan kepastian hukum bagi
pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
Adapun tujuan dan fungsi pelayanan farmasi di rumah sakit
menurut keputusan menteri kesehatan adalah sebagai berikut :
a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang
optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai
dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan
profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
c. Melaksanakan KIE (Komunikasi
Informasi dan Edukasi) mengenai obat
d. Menjalankan pengawasan obat
berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
e. Melakukan dan memberi pelayanan
bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
f.
Mengawasi
dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaliasi pelayanan
g. Mengadakan penelitian di bidang
farmasi dan peningkatan metode
Pelayanan kefarmasian dalam hal memberikan perlindungan
terhadap pasien berfungsi sebagai:
a. Menyediakan informasi tentang
obat-obatan kepada tenaga kesehatan lainnya, tujuan yang ingin dicapai mencakup
mengidentifikasikan hasil pengobatan dan tujuan akhir pengobatan, agar
pengobatan dapat diterima untuk terapi, agar diterapkan penggunaan secara
rasional, memantau efek samping obat dan menentukan metode penggunaan obat.
b. Mendapatkan rekam medis untuk
digunakan pemilihan obat yang tepat.
c. Memantau penggunaan obat apakah
efektif, tidak efektif, reaksi yang berlawanan, keracunan dan jika perlu
memberikan saran untuk memodifikasi pengobatan.
d. Menyediakan bimbingan dan konseling
dalam rangka pendidikan kepada pasien.
e. Menyediakan dan memelihara serta
memfasilitasi pengujian pengobatan bagi pasien penyakit kronis.
f.
Berpartisipasi
dalam pengelolaan obat-obatan untuk pelayanan gawat darurat.
g. Pembinaan pelayanan informasi dan
pendidikan bagi masyarakat.
h. Partisipasi dalam penilaian
penggunaan obat dan audit kesehatan.
i.
Menyediakan
pendidikan mengenai obat-obatan untuk tenaga kesehatan.
Standar Pelayanan Farmasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
meliputi standar:
a.
Pengelolaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b.
Pelayanan
farmasi klinik.
Indikator Pelayanan Farmasi
Indikator dalam mengevaluasi mutu pelayanan farmasi
berdasarkan Keputusan Menteri Keputusan No. 35 Tahun 2014 adalah :
a. Kesesuaian proses terhadap standar
b. Efektifitas dan efisiensi
Indikator pelayanan farmasi berdasarkan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit, yaitu:
1. Waktu tunggu pelayanan
a. Obat Jadi
b. Racikan
2. Tidak adanya Kejadian kesalahan pernberian obat
3. Kepuasan pelanggan
4. Penulisan resep sesuai formularium
Sementara, Standar pencapaian indikator, yaitu:
a.
Waktu
tunggu pelayanan obat jadi adalah ≤ 30 menit
b.
Waktu tunggu pelayanan racikan adalah ≤ 60
menit
c.
Tidak
adanya Kejadian kesalahan pemberian obat adalah 100 %
d.
Kepuasan
pelanggan adalah ≥ 80 %
e.
Penulisan
resep sesuai formularium adalah 100 %
Prosedur dan Kebijakan Pelayanan
Farmasi
Dalam pelayanan farmasi ada prosedur yang kebijakan yang
harus dilakukan. Dalam menjalankan semua kebijakan dan prosedur yang ada harus
tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan
dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir
yang sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu
sendiri.
- Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh
kepala instalasi, panitia/komite farmasi
dan terapi serta para apoteker.
- Obat hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan
dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan
berkhasiat dengan nama generik atau nama dagang.
- Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus
mencantumkan beberapa hal berikut :
a.
Macam
obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
b.
Label
obat yang memadai
c.
Daftar
obat yang tersedia
d.
Gabungan
obat parenteral dan labelnya
e.
Pencatatan
dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan
f.
Pengadaan
dan penggunaan obat di rumah sakit
g.
Pelayanan
perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien
tidak mampu
h.
Pengelolaan
perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan,
pembuatan/produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
i.
Pencatatan,
pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi
pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah
dan atau dikeluhkan pasien
j.
Pengawasan
mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi
k.
Pemberian
konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam
hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang
obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
l.
Apabila
ada sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah
koordinasi instalasi farmasi
m.
Prosedur
penarikan/penghapusan obat
n.
Pengaturan
persediaan dan pesanan
o.
Penyebaran
informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf
p.
Masalah
penyimpanan obat yang sesuai dengan peraturan/undang-undang
q.
Pengamanan
pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin
r.
Prosedur
yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf
- Harus ada sistem yang mendokumentasikan
penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah obat.
5.
Kebijakan
dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
- Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.