Minggu, 19 Juni 2016

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

A.    Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat Jalan
1.       Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.       Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama;
3.        Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
a.       Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut;
b.      Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
c.       Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
d.      Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
e.      Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
f.        Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
g.       Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
h.      Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
i.         Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
j.        Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4.       Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
a.       Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
b.      Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
c.       Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
d.      Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer           tersebut;
5.       Apakah berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
a.       Jika berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi;
b.      Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
c.       Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
d.      Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
e.      Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
f.        Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
g.       Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
h.      Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i.         Petugas mempersilahkan pasien pulang;
6.       Jika prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.



B. Prosedur Administrasi Rawat Inap
1.          Persyaratan:
a.       Pasien Umum     :     Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
b.      Pasien BPJS     :   
-           Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK: Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan/ Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP                                                                  (yang diterbitkan oleh RS).
-          Untuk Pasien JAMKESMAS : Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan /Surat Perintah Mondok, Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
-          Pasien Jamkesda    :     
o   Kartu berobat (bila ada)
§  Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas,Identitas, Kartu Keluarga (fotocopy masing-masing rangkap 9)
2.        Prosedur:   
a.       Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap/mondok segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap.
b.      Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai                                      jenis pembayaran pasien:
-          Pasien BPJS: Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
-          Pasien Jamkesda: Mengurus persyaratan administrasi di ruang IPJK
-          Pasien umum bisa langsung rawat inap.
3.       Setelah Pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus kepulangan pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a.       Pasien BPJS:
-          Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
-          Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian rekam medis untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
b.      Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir                                             dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.
c.       Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.



C. Unit Gawat Darurat
1.       Setiap Pasien, masuk melalui Unit Gawat Darurat untuk mendapatkan Pelayanan Medis sebelum ke Ruang Perawatan
2.       Petugas UGD melaksanakan Pelayanan Medis sesuai Instruksi Medis Dokter atau Prosedur Tetap Rawat Inap Puskesmas Palaran
3.       Petugas UGD membuat Registrasi dan mencacat di Lembar Status Penderita
4.       Petugas UGD mengantar Penderita ke Ruang Perawatan sesuai Kriteria
5.       Petugas UGD melakukan serah terima dengan Petugas Perawatan
6.       Penderita diperkenankan pulang setelah membayar biaya perawatan
7.       Setiap Penderita diberikan Kwitansi dan Catatan Medis pasca perawatan
8.       Apabila Penderita perlu dirujuk, maka Pasien dirujuk setelah mendapatkan tindakan stabilisasi
9.       Apabila Penderita meninggal dunia, maka keluarganya diperkenankan membawa jenazah setelah 2 jam dan membayar biaya perawatan


Kamis, 09 Juni 2016

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

Pengertian Pelayanan Farmasi
            Pelayanan farmasi adalah bagian dari pelayanan yang memfasilitasi penunjang kesehatan, dalam hal ini adalah fasilitas obat-obatan. Keberadaannya sangat penting untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Hal ini diperjelas juga dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Saat ini telah terjadi banyak perubahan disegala aspek, terutama dalam aspek pelayanan kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan  farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (drug oriented) ke paradigma baru (patient oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI, 2004). Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.


Tujuan Pelayanan Farmasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, tujuan dari pelayanan farmasi adalah:
a.      Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
b.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
c.       Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
Adapun tujuan dan fungsi pelayanan farmasi di rumah sakit menurut keputusan menteri kesehatan adalah sebagai berikut :
a.      Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
b.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
c.       Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat
d.      Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
e.      Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
f.        Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaliasi pelayanan
g.      Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode
Pelayanan kefarmasian dalam hal memberikan perlindungan terhadap pasien berfungsi sebagai:
a.      Menyediakan informasi tentang obat-obatan kepada tenaga kesehatan lainnya, tujuan yang ingin dicapai mencakup mengidentifikasikan hasil pengobatan dan tujuan akhir pengobatan, agar pengobatan dapat diterima untuk terapi, agar diterapkan penggunaan secara rasional, memantau efek samping obat dan menentukan metode penggunaan obat.
b.      Mendapatkan rekam medis untuk digunakan pemilihan obat yang tepat.
c.       Memantau penggunaan obat apakah efektif, tidak efektif, reaksi yang berlawanan, keracunan dan jika perlu memberikan saran untuk memodifikasi pengobatan.
d.      Menyediakan bimbingan dan konseling dalam rangka pendidikan kepada pasien.
e.      Menyediakan dan memelihara serta memfasilitasi pengujian pengobatan bagi pasien penyakit kronis.
f.        Berpartisipasi dalam pengelolaan obat-obatan untuk pelayanan gawat darurat.
g.      Pembinaan pelayanan informasi dan pendidikan bagi masyarakat.
h.      Partisipasi dalam penilaian penggunaan obat dan audit kesehatan.
i.        Menyediakan pendidikan mengenai obat-obatan untuk tenaga kesehatan.

Standar Pelayanan Farmasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik  Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi standar:
a.                  Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b.                  Pelayanan farmasi klinik.

Indikator Pelayanan Farmasi
Indikator dalam mengevaluasi mutu pelayanan farmasi berdasarkan Keputusan Menteri Keputusan No. 35 Tahun 2014 adalah :
a.      Kesesuaian proses terhadap standar
b.      Efektifitas dan efisiensi
Indikator pelayanan farmasi berdasarkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, yaitu:
1. Waktu tunggu pelayanan
a. Obat Jadi
b. Racikan
2. Tidak adanya Kejadian kesalahan pernberian obat
3. Kepuasan pelanggan
4. Penulisan resep sesuai formularium
Sementara, Standar pencapaian indikator, yaitu:
a.      Waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah ≤ 30 menit
b.       Waktu tunggu pelayanan racikan adalah ≤ 60 menit
c.       Tidak adanya Kejadian kesalahan pemberian obat adalah 100 %
d.      Kepuasan pelanggan adalah ≥ 80 %
e.      Penulisan resep sesuai formularium adalah 100 %

Prosedur dan Kebijakan Pelayanan Farmasi
Dalam pelayanan farmasi ada prosedur yang kebijakan yang harus dilakukan. Dalam menjalankan semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri.
  1. Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi, panitia/komite farmasi  dan terapi serta para apoteker.
  2. Obat hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik atau nama dagang.
  3. Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a.      Macam obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
b.      Label obat yang memadai
c.       Daftar obat yang tersedia
d.      Gabungan obat parenteral dan labelnya
e.      Pencatatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan
f.        Pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit
g.      Pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu
h.      Pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
i.        Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien
j.        Pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi
k.       Pemberian konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
l.        Apabila ada sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah koordinasi instalasi farmasi
m.    Prosedur penarikan/penghapusan obat
n.      Pengaturan persediaan dan pesanan
o.      Penyebaran informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf
p.      Masalah penyimpanan obat yang sesuai dengan peraturan/undang-undang
q.      Pengamanan pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin
r.       Prosedur yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf
  1. Harus ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah obat.
5.      Kebijakan dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
  4. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang  Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

Pengertian Pelayanan Farmasi
            Pelayanan farmasi adalah bagian dari pelayanan yang memfasilitasi penunjang kesehatan, dalam hal ini adalah fasilitas obat-obatan. Keberadaannya sangat penting untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Hal ini diperjelas juga dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Saat ini telah terjadi banyak perubahan disegala aspek, terutama dalam aspek pelayanan kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan  farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (drug oriented) ke paradigma baru (patient oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI, 2004). Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.


Tujuan Pelayanan Farmasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, tujuan dari pelayanan farmasi adalah:
a.      Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
b.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
c.       Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
Adapun tujuan dan fungsi pelayanan farmasi di rumah sakit menurut keputusan menteri kesehatan adalah sebagai berikut :
a.      Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
b.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
c.       Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat
d.      Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
e.      Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
f.        Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaliasi pelayanan
g.      Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode
Pelayanan kefarmasian dalam hal memberikan perlindungan terhadap pasien berfungsi sebagai:
a.      Menyediakan informasi tentang obat-obatan kepada tenaga kesehatan lainnya, tujuan yang ingin dicapai mencakup mengidentifikasikan hasil pengobatan dan tujuan akhir pengobatan, agar pengobatan dapat diterima untuk terapi, agar diterapkan penggunaan secara rasional, memantau efek samping obat dan menentukan metode penggunaan obat.
b.      Mendapatkan rekam medis untuk digunakan pemilihan obat yang tepat.
c.       Memantau penggunaan obat apakah efektif, tidak efektif, reaksi yang berlawanan, keracunan dan jika perlu memberikan saran untuk memodifikasi pengobatan.
d.      Menyediakan bimbingan dan konseling dalam rangka pendidikan kepada pasien.
e.      Menyediakan dan memelihara serta memfasilitasi pengujian pengobatan bagi pasien penyakit kronis.
f.        Berpartisipasi dalam pengelolaan obat-obatan untuk pelayanan gawat darurat.
g.      Pembinaan pelayanan informasi dan pendidikan bagi masyarakat.
h.      Partisipasi dalam penilaian penggunaan obat dan audit kesehatan.
i.        Menyediakan pendidikan mengenai obat-obatan untuk tenaga kesehatan.

Standar Pelayanan Farmasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik  Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi standar:
a.                  Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b.                  Pelayanan farmasi klinik.

Indikator Pelayanan Farmasi
Indikator dalam mengevaluasi mutu pelayanan farmasi berdasarkan Keputusan Menteri Keputusan No. 35 Tahun 2014 adalah :
a.      Kesesuaian proses terhadap standar
b.      Efektifitas dan efisiensi
Indikator pelayanan farmasi berdasarkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, yaitu:
1. Waktu tunggu pelayanan
a. Obat Jadi
b. Racikan
2. Tidak adanya Kejadian kesalahan pernberian obat
3. Kepuasan pelanggan
4. Penulisan resep sesuai formularium
Sementara, Standar pencapaian indikator, yaitu:
a.      Waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah ≤ 30 menit
b.       Waktu tunggu pelayanan racikan adalah ≤ 60 menit
c.       Tidak adanya Kejadian kesalahan pemberian obat adalah 100 %
d.      Kepuasan pelanggan adalah ≥ 80 %
e.      Penulisan resep sesuai formularium adalah 100 %

Prosedur dan Kebijakan Pelayanan Farmasi
Dalam pelayanan farmasi ada prosedur yang kebijakan yang harus dilakukan. Dalam menjalankan semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri.
  1. Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi, panitia/komite farmasi  dan terapi serta para apoteker.
  2. Obat hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik atau nama dagang.
  3. Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a.      Macam obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
b.      Label obat yang memadai
c.       Daftar obat yang tersedia
d.      Gabungan obat parenteral dan labelnya
e.      Pencatatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan
f.        Pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit
g.      Pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu
h.      Pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
i.        Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien
j.        Pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi
k.       Pemberian konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
l.        Apabila ada sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah koordinasi instalasi farmasi
m.    Prosedur penarikan/penghapusan obat
n.      Pengaturan persediaan dan pesanan
o.      Penyebaran informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf
p.      Masalah penyimpanan obat yang sesuai dengan peraturan/undang-undang
q.      Pengamanan pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin
r.       Prosedur yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf
  1. Harus ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah obat.
5.      Kebijakan dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
  4. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang  Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.