Kamis, 09 Juni 2016

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

Pengertian Pelayanan Farmasi
            Pelayanan farmasi adalah bagian dari pelayanan yang memfasilitasi penunjang kesehatan, dalam hal ini adalah fasilitas obat-obatan. Keberadaannya sangat penting untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Hal ini diperjelas juga dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Saat ini telah terjadi banyak perubahan disegala aspek, terutama dalam aspek pelayanan kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan  farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (drug oriented) ke paradigma baru (patient oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI, 2004). Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.


Tujuan Pelayanan Farmasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, tujuan dari pelayanan farmasi adalah:
a.      Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
b.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
c.       Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
Adapun tujuan dan fungsi pelayanan farmasi di rumah sakit menurut keputusan menteri kesehatan adalah sebagai berikut :
a.      Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
b.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
c.       Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat
d.      Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
e.      Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
f.        Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaliasi pelayanan
g.      Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode
Pelayanan kefarmasian dalam hal memberikan perlindungan terhadap pasien berfungsi sebagai:
a.      Menyediakan informasi tentang obat-obatan kepada tenaga kesehatan lainnya, tujuan yang ingin dicapai mencakup mengidentifikasikan hasil pengobatan dan tujuan akhir pengobatan, agar pengobatan dapat diterima untuk terapi, agar diterapkan penggunaan secara rasional, memantau efek samping obat dan menentukan metode penggunaan obat.
b.      Mendapatkan rekam medis untuk digunakan pemilihan obat yang tepat.
c.       Memantau penggunaan obat apakah efektif, tidak efektif, reaksi yang berlawanan, keracunan dan jika perlu memberikan saran untuk memodifikasi pengobatan.
d.      Menyediakan bimbingan dan konseling dalam rangka pendidikan kepada pasien.
e.      Menyediakan dan memelihara serta memfasilitasi pengujian pengobatan bagi pasien penyakit kronis.
f.        Berpartisipasi dalam pengelolaan obat-obatan untuk pelayanan gawat darurat.
g.      Pembinaan pelayanan informasi dan pendidikan bagi masyarakat.
h.      Partisipasi dalam penilaian penggunaan obat dan audit kesehatan.
i.        Menyediakan pendidikan mengenai obat-obatan untuk tenaga kesehatan.

Standar Pelayanan Farmasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik  Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi standar:
a.                  Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b.                  Pelayanan farmasi klinik.

Indikator Pelayanan Farmasi
Indikator dalam mengevaluasi mutu pelayanan farmasi berdasarkan Keputusan Menteri Keputusan No. 35 Tahun 2014 adalah :
a.      Kesesuaian proses terhadap standar
b.      Efektifitas dan efisiensi
Indikator pelayanan farmasi berdasarkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, yaitu:
1. Waktu tunggu pelayanan
a. Obat Jadi
b. Racikan
2. Tidak adanya Kejadian kesalahan pernberian obat
3. Kepuasan pelanggan
4. Penulisan resep sesuai formularium
Sementara, Standar pencapaian indikator, yaitu:
a.      Waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah ≤ 30 menit
b.       Waktu tunggu pelayanan racikan adalah ≤ 60 menit
c.       Tidak adanya Kejadian kesalahan pemberian obat adalah 100 %
d.      Kepuasan pelanggan adalah ≥ 80 %
e.      Penulisan resep sesuai formularium adalah 100 %

Prosedur dan Kebijakan Pelayanan Farmasi
Dalam pelayanan farmasi ada prosedur yang kebijakan yang harus dilakukan. Dalam menjalankan semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri.
  1. Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi, panitia/komite farmasi  dan terapi serta para apoteker.
  2. Obat hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik atau nama dagang.
  3. Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a.      Macam obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
b.      Label obat yang memadai
c.       Daftar obat yang tersedia
d.      Gabungan obat parenteral dan labelnya
e.      Pencatatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan
f.        Pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit
g.      Pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu
h.      Pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
i.        Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien
j.        Pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi
k.       Pemberian konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
l.        Apabila ada sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah koordinasi instalasi farmasi
m.    Prosedur penarikan/penghapusan obat
n.      Pengaturan persediaan dan pesanan
o.      Penyebaran informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf
p.      Masalah penyimpanan obat yang sesuai dengan peraturan/undang-undang
q.      Pengamanan pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin
r.       Prosedur yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf
  1. Harus ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah obat.
5.      Kebijakan dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
  4. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang  Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar